Category Archives: Uncategorized

ETIKA PROFESI, ITBI (IKATAN BEKAM INDONESIA)

Standar

1. BEKAM

Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.

Belakangan terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.

Sedangkan bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit. Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air.

Menurut teori bekam, ada lebih dari 350 titik di tubuh manusia. Namun dalam praktik pengobatan hanya 12 titik utama yang sering menjadi obyek sentuhan pengobatan, yakni di daerah leher, kepala, pinggang, dada dan kaki. Pada kaki terdapat tiga titik utama yaitu satu titik ummu mughits dan dua titik quamahduah.

Ummu mughits di atas kepala merupakan titik utama bekam, yang sekaligus merupakan pertemuan ratusan titik dari seluruh tubuh, seperti vertigo, polip, gangguan saraf telinga, penyakit kulit, depresi, sampai gangguan ilmu hitam atau sihir. Sedangkan dileher bagian belakang, tepatnya antara rambut dan telinga, terdapat titik quamahduah. Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan bahwa bekam bisa mengobati 72 macam penyakit, dari yang berat seperti stroke, lever, ginjal, jantung, asma, darah tinggi, kolesterol, sampai yang ringan seperti masuk angin.

Untuk penyakit berat proses bekam tidak bisa di lakukan sekali, tetapi berkali-kali. Hal ini disebabkan proses penyembuhan terapi ini secara bertahap. Jadi tidak sekali terapi langsung sembuh. Tetapi pengobatan apapun harus bertahap, tidak sekali diobati langsung sembuh. Khusus pasien stroke, penderita langsung dibekam saat baru diserang stroke. Titik-titik yang dibekam juga tidak hanya di yang terletak di punggung, namun juga di kaki dan tangan. Bekam tidak hanya dilakukan jika sudah sakit. Orang yang sehat pun bisa di bekam, agar tubuhnya bisa tetap segar atau menjaga stamina.

Gaya hidup masyarakat sekarang yang tidak sehat seperti makan makanan yang mengandung pengawet, zat pewarna, atau fast food, polusi tanpa disadari sudah membuat tubuh tidak sehat sehingga stamina tubuh mudah menurun dan jatuh sakit. Penumpukan racun dalam tubuh bisa dibuang melalui bekam. Setelah bekam, sirkulasi darah jadi lancar dan imunitas tubuh jadi meningkat karena darah kotor telah dibuang.

Meskipun begitu, bekam tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan paling cepat sebulan sekali karena bekam ini menyedot stamina tubuh. Itu sebabnya, tidak sembarang orang bisa melakukan terapi bekam. Anak-anak dibawah 3 tahun, lansia dan penderita darah rendah tidak dianjurkan karena mereka tidak memiliki stamina yang baik. Idealnya sebelum bekam, pasien harus memeriksa tensi darah dan tes gula darah terlebih dahulu. kalau kadar gula darahnya di atas 500 sampai 700 maka tidak boleh melakukan bekam.

Pengobatan alami seperti bekam, memang dipercaya tidak memiliki efek samping dibanding pengobatan dengan obat-obat kimia. Reaksi tubuh setelah melakukan bekam akan mengalami meriang dan sedikit mual karena tubuh beradaptasi kembali setelah pembebasan darah yang tadinya mampet. Setelah bekam pasien dianjurkan untuk mengkonsumsi madu dan minum minuman manis.

2. SEJARAH ITBI

Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Pada zaman Nabi Muhammad, dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah. Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke negara Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.

Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy, praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.

Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah bekam.

Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.

Penyebaran bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.

Organisasi Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).

Berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan “Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.

ETIKA PROFESI 1

Gambar 1 Struktur Organisasi ITBI

3. Arti Logo ITBI

ETIKA PROFESI 2Gambar 2 LOGO ITBI

Palang Hijau Bertepi Merah

Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan perlindungan.  Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan lua

Bulan Sabit Merah

Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan

Tulisan ITBI 

Merupakan Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi terapis Bekam.

4. Kode Etik Bekam

Bekam adalah suatu metode atau terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.

Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum

Pasal 1

Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.

Pasal 2

Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.

Pasal 4

Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:

Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.

Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.

Pasal 6

Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.

Pasal 7

Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.

Pasal 9

Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.

Pasal 10

Setiap terapis bekam harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 11

Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 12

Setiap terapis bekam wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.

Pasal 13

Setiap terapis bekam wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Pasal 14

Setiap terapis bekam memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.

Pasal 15

Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

Pasal 16

Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM

Pasal 17

Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 18

Setiap terapis bekam mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi.

Pasal 19

Setiap terapis bekam ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kewajiban Terapis Bekam Terhadap Diri Sendiri

Pasal 20

Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 21

Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup

Pasal 22

Setiap terapis bekam harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

5. Kode Etik Bekam Internasional

Bekam Society International mengharapkan bahwa semua anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari Masyarakat. Semua praktisi dan terapis harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka. Berikut ini adalah beberapa standar dasar yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat untuk semua anggotanya:

  1. Imunisasi Hepatitis B
  2. Kit pertolongan pertama diperlukan.
  3. Bersih dan kondisi higienis.
  4. Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
  5. Relevan pembuangan benda tajam dan limbah klinis.
  6. Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi, dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
  7. Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat dibersihkan.
  8. Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk sekali pakai yang bersih.
  9. Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
  10. Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang berwenang untuk limbah klinis.
  11. Tangan harus dibersihkan dengan sabun antibakteri antara setiap pasien.
  12. Gunakan sarung tangan sekali pakai selama bekam.
  13. Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
  14. Penyakit menular terkendali yang memerlukan rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
  15. Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama minimal tiga jam sebelum pengobatan.
  16. Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
  17. Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter mereka.
  18. Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang terbaik dari kemampuan mereka.
  19. Perhatian harus diambil oleh anggota tidak memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti yang jelas.
  20. Anggota kadang-kadang akan diminta untuk menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga dengan standar profesional saat ini.
  21. Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.

6. Keanggotaan Internasional

MICTS – Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
FICTS – Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional

Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :

  1. Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON Line  (http://www.i-tbi.org/p/daftar-anggota-itbi.html)
  1. Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
  2. Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
  3. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna
  4. Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
  5. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  6. Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
  7. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  8. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  9. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.

Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :

a.    Ahli Bekam Utama

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 3 tahun.

b.    Ahli Bekam Madya

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi  (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.

c.    Ahli Bekam Pratama

Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan

 Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam  ITBI menurut Jenis Sertifikasi

Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:

a.   SKA AHLI BEKAM PRATAMA

Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )

b.  SKA AHLI BEKAM MADYA

Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)

c.    SKA AHLI BEKAM UTAMA

Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )

E

Gambar 3 Contoh Sertifikat Anggota

Sumber: http://www.i-tbi.org/2011/07/sertifikat-keanggotan-elektronik-ikatan.html

Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.

Peryaratan :

  1. Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
  2. Melampirkan copy /scaner (softcopy)Sertifikat keanggotaan ITBI, yang masih berlaku.
  3. Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam PratamaAhli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
  4. Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di tandatangi dan di berikan tanggal.

Cara pengajuan :

  1. Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos, atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
  2. Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa dikirim melalui email.
  3. Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).

 

Persyaratan Ahli Bekam Pratama :

  1. Telah menangani minimal 50 orang pasien
  2. Pengalaman praktek minimum 6 bulan
  3. Telah terdaftar menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus aktif/tidak kadaluarsa.
  4. Melampirkan fotcopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
  5. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna (Soft Copy)
  6. Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan dan standar ITBI.
  7. Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
  8. Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein terlihat).
  9. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  10. Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
  11. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
  12. Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
  13. Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
  14. Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di i-tbi.org
  15. Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A – 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100, 021-99960774, 087808891066  atau email : informasi.online@yahoo.co.id
  16. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  17. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  18. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia

ETIKA

Gambar 4 Contoh Sertifikat Ahli Bekam Pratama

Sumber:http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam

Hingga kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah nama beberapa anggota baru ITBI

No. Nama Alamat No.Sertifikat Kanggotaan Kadaluarsa Sertifikat Sertifikat Lain
3395 SYAHRURROZI Medan – Sumatera Utara – 20154 000341.000031.03412 30 Maret 2020
3396 IIN AGUS SETIAWAN Dusun III Cimarias RT.006/RW.003 Cimarias Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung 000341.000033.03413 30 Maret 2020
3397 MUHAMMAD EKA FIRDAUS Jl. Pajak Raya I No. 95 B, RT.04/RW.04 – Cipadu Jaya Kecamatan Larangan – Kota Tangerang Banten 000341.000002.03414 30 Maret 2020 Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041047
3398 Drs. AGUS MARYANTO Komp. Deplu Q/4,, RT.05/RW.07 – Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten 000341.000002.03415 30 Maret 2020 Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041048
3399 HARRY ZAKARIA SOEHARDJA Jl. Timor No. 131 Blok H. Cinere Jakarta Selatan 000341.000001.03416 30 Maret 2016
3400 H. BAKHTIAR Komp. BTN ONA Blok C/13 RT.002/RW.006 Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten 000341.000002.03417 30 Maret 2020 Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041049
3403 SAMSUNI, AMK. Pedongkelan RT.006/RW.016 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta 000341.000039.03420 30 April 2020 Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0039.00041050

DAFTAR PUSTAKA

 

http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam

http://www.i-tbi.org/2011/07/sertifikat-keanggotan-elektronik-ikatan.html

 

SUMBER DAYA

Standar

SUMBER DAYA ALAM

 

  1. Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia guna mensejahterakan kehidupan disekitar alam lingkungan. Sumber daya alam terdapat di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati). Terdapat pula benda mati (nonhayati). Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin. Segala sesuatu yang berada di alam (di luar manusia) yang dinilai memiliki daya guna untuk memenuhi kebutuhan sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia tersebut dinamakan sumber daya alam (natural resources).

  1. Penggunaan Sumber Daya Alam

Penggunaan sumber daya alam haruslah bijaksana agar tidak merusak alam lingkungan sekitar. Salah satu usaha melestarikan alam seperti konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam tentu harus secara keseluruhan baik sumber daya abiotik dan juga biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata.  Penggunaan sumber daya alam cenderung naik karena dua faktor penyebab:

  1. Pertumbuhan penduduk yang cepat

Pertumbuhan penduduk  yang cepat akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam  yang jika terus menerus terjadi tanpa adanya kebijaksanaan dalam pemaikaian sumberdaya alam, hal tersebut akan membuat sumber daya alam habis.

  1. Perkembangan peradaban

kemajuan sains dan teknologi mendukung perkembangan manusia. Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya, sehingga meningkatnya keperluan hidup yang akan menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.

  1. Jenis – Jenis Sumber Daya Alam

Sumber daya alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis. Sumber daya yang dapat diperbaharui dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.

  1. Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui

Sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya oleh manusia. Artinya walaupun sumber daya alam tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan oleh manusia, tetapi manusia dapat mengusahakan kembali sumber daya tersebut. Sumber daya alam yang dapat diperbarui dapat dikelompokkan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non-hayati. Sumber daya alam hayati berasal dari makluk hidup, sedangkan sumber daya alam non-hayati bukan berasal dari makluk hidup.

  1. Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah sumber daya alam yang akan habis dan tidak dapat diusahakan kembali keberadaannya. Manusia tidak bisa membuat atau memperbanyak keberadaan sumber daya alam jenis ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu dilakukan daur ulang yakni mengolah kembali bahan yang telah dipakai sehingga bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. Bottom of Form

 

  1. Pengelolaan Sumber Daya Alam

Beberapa sumber daya alam dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara yang diklasifikasikan berdasarkan bentuk yang dapat dimanfaatkan, sumber daya alam diklasifikasikan menjadi lima. Yaitu sebagai berikut:

  1. Sumber Daya Materi

Sumber daya alam yang dimanfaatkan merupakan materi. Contoh: Mineral magnetit, hematite, limonitit.

  1. Sumber Daya Alam Hayati

Sumber daya alam yang terdiri dari mahluk hidup, hewan (sumber daya hewani), dan tumbuhan (sumber daya nabati).

  1. Sumber Daya Alam Energi

Sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia merupakan energi, yang terkandung dalam sumber daya alam tersebut. Contohbahan bakar minyak, gas alam dan lainnya.

  1. Sumber Daya Alam Ruang

Tempat atau ruang yang diperlukan (tempat tinggal), mata pencaharian dan lainnya. Makin besar jumlah penduduk, maka sumber daya alam akan sulit untuk diperoleh.

  1. Sumber Daya Waktu

Waktu sebagai sumber daya alam tidak berdiri sendiri, melainkan diiringi dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Contoh: air akan sulit didapat pada musim kemarau.

  1. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.

  1. Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam

UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan.Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.

  1. Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik dilihat dari sifatnya.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama  menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB. Dengan demikian, sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sumber :

http://eprints.undip.ac.id/1070/1/ILING-II-5-KONSERVASI.pdf

http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/633/jbptitbpp-gdl-yogamunawa-31635-3-2008ts-2.pdf

http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/03/pengelolaan_sumberdaya_alam_secara_terpadu.pdf

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25173/4/Chapter%20II.pdf

Tugas hukum industri

Standar

Hak paten pepsi dan cocacola

Selama hampir 17 tahun G.D Searle memegang hak paten penuh atas pemanis
buatan dan ia menjadi satu-satunya produsen artificial sweetner
digunakan oleh semua produsen minuman ringan termasuk didalamnya Coca-cola
company. Produknya yang bernama NutraSweet merupakan satu satunya pemanis buatan
yang memenuhi standar kesehatan (sakarin dan produk lainnya telah dilarang karena
menimbulkan penyakit). Searle memperoleh hak istimewa tersebut karena jasanya
menemukan produk tersebut dan perusahaan lain dilarang memproduksi barang serupa
karena ada hokum paten yang melarang diproduksinya barang temuan baru kecuali oleh
penemunya dalam kurun waktu 17 tahun setelah penemuannya.
(pemanis buatan) yang

Pada tahun 1992 Hak Paten yang dimiliki Searle telah kadaluarsa dan banyak
indutri berlomba memproduksi produk serupa. Sebelum tahun 1992 Searle dengan
mudahnya menaikkan harga menjadi dua kali lipat, namun para produsen minuman
ringan tidak memiliki pilihan selain tetap membeli produk tersebut. Saat ini NutraSweet
tetap menjadi produk pemanis buatan yang dipilih oleh kebanyakan produsen minuman
ringan namun tentu saja dengan harga yang jauh lebih rendah.

 

 

Sumber:

http://antonhariyanto.blogspot.com/2011/04/persaingan-dan-perang-merek-coca-cola.html

Tugas 3 Hak Cipta

Standar

HAK CIPTA

 

 

Pengertian Hak Cipta

          Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau penerima hak, sehingga akan melindungi suatu hal yang telah diciptakanya dari gangguan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan barang ciptaannya. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta bahwa selain pencipta maka tidak ada orang lain yang berhak atas ciptaannya. Hak cipta muncul secara otomatis saat suatu barang di ciptakan.

 

Fungsi Hak Cipta

Hak cipta berfungsi sebagai peraturan yang dapat melindungi ciptaan seseorang sehingga ciptaan tersebut bersifat monologi yang hanya dimiliki oleh pencipta. Hak cipta akan secara langsung melekat atau diberikan kepada suatu ciptaan saat ciptaan tersebut dilahirkan, maka dengan adanya hak cipta maka ciptaan seseorang dianggap miliknya sehingga tidak dapat diklaim oleh orang lain dan bila seseorang yang tidak bertanggung jawab mengambil ciptaan orang lain dengan cara meniru atau semacamnya maka akan diberikan sangsi yang telah ada atau telah diatur dalam undang-undang yang ada.

 

Sifat dan undang undang mengenai hak cipta

Hak cipta memiliki sifat menunggal sehingga hak cipta tidak dapat diserahkan secara nyata yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Fungsi hak cipta juga ditegaskan dalam undang-undang No 19 tahun 2002 yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial.

pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Undang-undang hak cipta yang berlaku di indonesia adalah undang undang No 1 tahun 2002 yang berawal dari UU No 6 tahun 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh pemerintah hindia-belanda. Undang-undang hak cipta yang diperbaharui dengan UU No 7 tahun 1987 dan UU No 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No 19 tahun 2002. Batasan apa saja yang dilindungi oleh hak cipta dijelaskan pada rumusan pasal 12 UHC Indonesia.

 

Kasus mengenai hak cipta

Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google

Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun! Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.

Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.

“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.

Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.

Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.

Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.

 

 

Sumber:

http://eprint.undip.ac.id/162201/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf

http://android.gopego.com/2011/09/oracle-klaim-miliaran-dolar-dari-google

Tugas 2 HAKI

Standar

HAKI

Pengertian HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HMI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  Sehingga HAKI mencakup  Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek. HAKI termasuk pada bagian hak pada benda tidak berwujud seperti hak paten,hak  merek dan hak cipta sedangkan HAKI yang berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak memiliki wujud tertentu. Maka dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia.

HAKI juga berupa suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra sehingga HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan, dan informasi yang mempunyai nilai komersial ayau nilai ekonomi.

HAKI juga merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar berupa benda materil.

Fungsi HAKI

Berdasarkan penjabaran Haki diatas maka HAKI berfungsi untuk menjaga dan mengatur hasil karya seseorang sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkanta kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga

akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia. HAKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Sifat dan undang-undang HAKI

          HAKI mempunyai yang mengatur dan menjaga hasil karya dari pemikiran seseorang tentu memiliki beberapa sifat yang juga diatur dalam undang-undang diantaranya adalah:

  • HAKI memiliki jangka waktu terbatas maka setelah habis masa HAKI hasil karya atau penemuan dari seseorang maka penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Tetapi masa berlaku HAKI tentu dapat diperpanjang seperti pada hak merek.
  • HAKI memiliki sifat eksklusif dan mutlak maka hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karya yang telah memiliki HAKI.
  • Beberapa undang-undang yang mengatur masalah HAKI diantaranya adalah  uu No 19 tahun 2002 mengatur hak cipta, uu No 14 tahun 2001 mengenai hak paten, uu No 15 tahun 2001 tentang merek, uu No 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, uu No 31 tentang desain industri, uu No 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, uu No 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman.

Kasus mengenai HAKI

SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.

– Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

– Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.

– Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.

– Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

– Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

– Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

 

 

Sumber:

http://indotrademark.com/kasus_sengketa_merek_dagang_lotto_berita40.html

http://hakintelektual.com/

Tugas 1 Perkembangan Hukum Industri

Standar

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan barang setengah jadi untuk dijadikan barang jadi yang kegunaannya lebih tinggi. Dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi suatu barang dengan output berupa barang atau jasa

Dalam sebuah perindustrian tentu memiliki persaingan antara industri-industri baik industri besar maupun kecil, persaingan yang tidak sehat akan merugikan berbagai pihak. Maka dari itu diperlukan suatu peraturan yang mengatur segala kegiatan industri yang dibenarkan yang berupa hukum industri.

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia,  begitu pula di indonesia tentu memiliki hukum yang mengatur permasalahan industri. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sangsi apa saja yang akan diberikan jika suatu perusahaan atau industri melanggarnya.

Hukum industri diindonesia telah berkembang terbekti dari adanya undang-undang yang mengatur masalah perindustrian sehingga dapat dilakukan sangsi bila terjadi pelanggaran. Berikut beberapa undang-undang yang mengatur hukum industri di indonesia:

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :

  1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
    1. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
    2. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Berikut ini merupakan beberapa pasal-pasal yang mengatur hukum industri di indonesia yang terdapat dalam uu No 5 tahun 1984.

  • Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
  1.  demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
  2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
  3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
  5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
  • Pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
  • Pasal 7 uu no.5 tahun1984 untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri berikut merupakan penjelasan dari pasal 7 uu no. 5 mengenai pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri

1. pengaturan industri, fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :

a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna

b. adanya persaingan yang sehat

c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2. pembinaan dan pengembangan industri, dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:

a)  para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.

b)  yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.

  • Pasal 13 uu. No.5 tahun1984 berisi pengaturan mengenai izin usaha bahwa :
  1. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
  2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
  4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
  • Pasal 14 uu. No 5 tahun 1984 berisi tentang pengaturan mengenai penyampaian informasi industri, dimana :
  1. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
  2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
  3. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah
  • Pasal 4 uu. No 5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang industri yang berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak digunakan sebagai kemantapan stabilitas nasional dan tidak adanya monopoli
  • Pasal 5 uu No 5 tahun 1984 berisi tentang pengaturan mengenai bidang usaha dan jenis industri, dimana pemerintah mengelompokan industri kedalam 3 jenis yakni:
  1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
  2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
  • Pasal 17 uu No 5 tahun 1984 berkaitan tentang desain produk. Maksudnya adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan.
  • Pasal 21 uu. No  5 tahun 1984 dimana perusahaan industri diwajibkan melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.

Penjabaran diatas berupa beberapa pasal yang mengatur hukum industri di indonesia. Ketentuan ketentuan hukum pidana telah diatur dalam uu No 5 tahun 1984 dengan bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.

 

 

Sumber:

http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum//article/viewFile1056/1793

http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

pancasila sila ke-5

Standar

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.npengertian sistem pada suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

          Sila kelima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia” inti dari sila kelima ini adalah keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan bangsa harus sesuai dengan dengan hakikat adil. Kesesuaian dengan hakikat adil berarti seluruh bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama tanpa adanya perbedaan. manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

Sumber: 

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2069525-makna-sila-sila-pancasila/#ixzz2H3tR6Ljs

Prof. DR. KAELAN, M.S. 2008. PENDIDIKAN PANCASILA. YOGYAKARTA: PARADIGMA

 

pancasila sila ke-4

Standar

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.npengertian sistem pada suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

          Sila keempat berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan” inti dari sila keempat ini adalah kerakyatan dimana sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Sesuai dengan hakikat rakyat bermakna segala kebijakan yang ada semata-mata untuk kepentingan rakyat Indonesia. manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.

Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.   

Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab. 
Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pembinaan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 

Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama.

Sumber:

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2069525-makna-sila-sila-pancasila/#ixzz2H3rvbyrq

Prof. DR. KAELAN, M.S. 2008. PENDIDIKAN PANCASILA. YOGYAKARTA: PARADIGMA

 

pancasila sila ke-3

Standar

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.npengertian sistem pada suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

          Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” inti dari sila ketiga ini adalah persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu. Sesuai dengan hakikat satu bermakna walaupun bangsa indonesia berbeda-beda suku, bahasa, agama dan sebagainya namun tetap memiliki satu tujuan untuk bangsa dan negara Indonesia. Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Sumber: 

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2069525-makna-sila-sila-pancasila/#ixzz2H3pC3bvD

Prof. DR. KAELAN, M.S. 2008. PENDIDIKAN PANCASILA. YOGYAKARTA: PARADIGMA

pancasila sila ke-2

Standar

            Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.npengertian sistem pada suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

          Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” intinya adalah kemanusiaan yang berarti kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia. Sesuai dengan hakikat manusia yaitu menghargai hak-hak antar manusia dan bertanggung jawab pada kewajiban diri sebagai bangsa Indonesia. Hal yang dapat dilakukan dalam penerapan sila ke dua  adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan sikap itu harus mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

 

Sumber:

Prof. DR. KAELAN, M.S. 2008. PENDIDIKAN PANCASILA. YOGYAKARTA: PARADIGMA

http://ddsulai.blogspot.com/2012/05/makna-dari-pancasila-sila-ke-2.html